Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma. 46. Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma

 
 46Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma Soal kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari UU No

WebDisarankan kepada Pemerintah Daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala serta perlunya dibuat Perda mengenai pengelolaan perkebunan pola kemitraan inti-plasma Dari hasil penelitian diketahui bahwa pola kemitraan sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang. Ada sekitar 5. Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. WebSosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. Dia bilang, UU Perkebunan dan RUU Perkelapasawitan ini memiliki tujuan berbeda. Undang-undang yang mengatur proses perolehan izin perkebunan juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang harus memverifikasi bahwa perusahaan telah merencanakan pembangunan “perkebunan rakyat. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga secara hukum berdampak pada peraturan. UU NO 18 TH 2004. InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20. Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. - Des. 18 Tahun 2012 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. Share berita:JAKARTA, Mediaperkebunan. Mengingat : 1. b a hw a sumber daya alam ha y a ti Indonesia d a n e k osistemny a yang mempunyai kedudu kan serta peranan penti ng bagi kehidupan a dal a h karu n ia Tuhan Yang Maha E sa, oleh kare na itu perlu dikelola dan dimanfaatkan se cara lestari, selaras, serasi d a n seimb a n g bagi kesrjahte raa n m a syarakat Indonesia p a d a khususny a. Namun, sejak berlakunya Permentan No. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Diketahui, bahwa total Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh BPDP-KS sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp. Muncul UU Pokok Kehutanan 1967, malah. Sebelum April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 10% dan dihitung dari dasar pengenaan pajak (DPP) dari transaksi. 8. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Dia melanjutkan berdasarkan Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian pada tahun 2020 luas lahan sawit yang ada saat ini yakni 16,381 juta hektar. 11. Terbitnya Permentan tersebut merupakan turunan PP N o. dimaksud dallam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 35 ayat (2) dalam bentuk. 3 Sep. bahwa berdasarkan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah hapus antara lain. Namun pasal-pasal yang akan direvisi pada UU 18 Tahun 2004 ini tidak terlalu banyak, hanya pasal-pasal. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kela pa Sawit. Terdiri dari perkebunan sawit milik swasta seluas 8,08 juta hektar, milik negara seluas 715 ribu hektar dan petani kecil seluas 6,78 juta. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria; UU No. 2. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan merupakan tuntutan konstitusi. Dalam UU ini diatur mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi. 20-21. perekonomian. Lokasi Perkebunan Lokasi kebun plasma secara teknis, harus sesuai dengan tata ruang dan lingkungan yang sesuai untuk perkebunan kelapa sawit penetapan hak atas tanah melalui 1. Dasar Hukum. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas. 10. Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud. Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun. Editor. Sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang. 7. 2. pihak yang terkait dan berkepentingan akan melihat buku ini sebagai referensi yang berguna dan praktis dan karenanya kami percaya akan implementasi yang efektif dan tepat dari Undang-undang Ketenagakerjaan dalam suasana hubungan industri yang sehat dan tempat kerja yang efisien dan adil. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017,. ‘Inti yang mengembangkan plasma’ Sebelumnya, hanya perusahaan swasta dan BUMN – eks nasionalisasi perkebunan kolonial – yang mengelola perkebunan sawit. Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Silahkan unduh peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan petani, pangan, dan agraria di tautan-tautan di bawah ini: Undang-Undang Pokok Agraria No. ” Ketentuan KLHK, katanya, alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN 20% dari pelepasan kawasan hutan dan HGU perkebuanan sawit, Kementan 20% dari total luas. “Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang. 000 hektare. 2014, Studi Pemanfaatan Limbah Padat Kelapa Sawit, Konversi, Vol. sebesar 20,79% (<25%) mengindikasikan tingkat kesalahannya dapat diterima seperti pada Tabel 2. Dalam Penjelasan Pasal 8 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa warga negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha tersebut memungkinkan. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. CO. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroanMenurut pasal 8 ayat 2 PP No. nomor 98 tahun 2013 telah menjelaskan bahwa usaha perkebunan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. UU Cipta Kerja, katanya, mengubah Pasal 45 UU 39/2014 tentang Perkebunan perihal syarat memperoleh izin usaha. Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang (UU) Nomor 39. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kela pa Sawit. 39/tahun 2014 yang mencantumkan ketentuan mengenai. Melalui Permentan 14 Tahun 2013 dan berbagai regulasi lainnya seperti UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan pemberdayaan petani telah memberikan ruang bagi pemerintahan daerah untuk mewujudkan perlindungan serta insentif terhadap pekebun khususnya terkait harga pembelian TBS, serta proteksi terhadap harga yang ditentukan. Pelaksanaannya pun diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 225 Pertanggungjawaban Pidana. Diantaranya UU yang diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 ini adalah UU Perkebunan (UU No. Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa “Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka: pengembangan Perkebunan; dan pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:. Dalam Pasal 15 jelas dikatakan bahwa aturan itu tidak berpihak kepada masyarakat yang tidak mempunyai lahan karena. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Bagikan. 19, LN. 8. Bagikan. Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, Pemerintah perlu mengatur. RUU Perkebunan mengklasifikasikan industri perkebunan kedalam dua bentuk usaha, yakni: 1) usaha budi daya; dan 2) usaha pengelolaan hasil perkebunan. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam. Webplasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka. 20% Kewajiban Lahan Plasma Sawit Di Luar HGU” menyatakan bahwa porsi atas fasilitas pembangunan perkebunan rakyat adalah 20% diluar Hak Guna Usaha yang sudah. Hingga 2017, lahan plasma yang telah terbangun seluas 623. Harapan ini bisa tidak terwujud apabila regulasi turunan UU Cipta Kerja sama seperti sebelumnya. Petani plasma yang tak mendapatkan hak dari perusahaan inti perkebunan sawit bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% sesuai dengan jangka waktu tertentu dan/atau pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dikenai sanksi administratif berupa: a. JAKARTA. 4 bertema “Penguasaan. Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (treaty Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore For The Extradition of Fugitives) Dokumen :. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menjelaskan, perkebunan kelapa sawit. Tampaknya inilah yang dialami petani plasma di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ketika bermitra dengan perusahaan sawit. 39 Tahun 2014 Tentang. 872. Beleid tersebut mengatur bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan luas 250 hektare atau lebih, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. 7. Ketentuan yang tertuang di UU Cipta Kerja juga berdampak pada sejumlah substansi dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Perkebunan - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Namun, sanksi administratif atas pelanggaran itu, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU Perkebunan, kini ditiadakan oleh UU Cipta Kerja. perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi 25. Adapun, bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Peraturan Menteri pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang selanjutnya disebut plasma,. “Pasal tersebut tidak menjelaskan mengapa sampai terjadi pemakaian tanah perkebunan. Selanjutnya diturunkan lewat Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang ditindaklanjuti dengan Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit jo Perpres 24/2016 jo Perpres. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini perlu dilihat lebih. 662 20. Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian biasa berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki. “Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas. “Intinya yang sudah pernah melakukan (plasma) seperti PIR KKPA atau yang setara. 4. Investasi. The results have been very satisfying for SAN-C and farmers for three years since these models were implemented. UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. bertentangan dengan UU No. Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14. InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang dikelola perusahaan. Implikasi penelitian adalah penyempurnaan, penambahan, pencabutan, penggantian pasal atau ayat dari UUPA, UUPM, dan UU Perkebunan terutama Pasal-Pasal yang mengatur HMN,Jadi, yang diatur dalam undang-undang Perkebunan adalah Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ”Jadi 20% plasma masih membingungkan kita, mana yang akan diikuti. 18 Tahun 2004 yang dirubah UU No. Sudahlah bagi hasil kebun sawit dari perusahaan sawit tak sesuai perjanjian, petani pun jadi punya utang puluhan juta di bank. Yogyakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan- peraturan di lingkup subsektor perkebunan. 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan no. KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) secara implisit juga mengatur larangan melakukan pencurian atas hasil perkebunan. REUTERS/Beawiharta. Meski demikian, juga dijumpai perusahaan sawit yang mempublikasikan area plasma di bank tanah (land bank) perkebunan mereka, dengan seringkali mengklaim mereka menyediakan total 20 persen atau lebih. 9. Sekaligus. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Dalam UU Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa kebun plasma. Meskipun terdapat Pasal 60 yang mencantumkan tentang sanksi, tetapiPERILAKU YANG DIAWASI PASAL 35 UU NO. Membangun RJTK dan menempatkan transmigran 413 KK sebagai plasma. Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Papua menyebutkan, hingga Agustus 2022, ada sekitar 15. 26 TAHUN 2021 tersebut dengan tegas diatur sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun Masyarakat / plasma seluas 20 % dari luasan lahan yang sudah diterbitkan IUP nya diatas lahan yang berasal dari tanah tanah masyarakat/ negara, perusahaan tersebut dapat dicabut IZIN USAHA. Produksi (1. Pasal 1 angka 8 UU Perkebunan menyebutkan bahwa pelaku usahaUU Perkebunan dibentuk dengan latar belakang atau dasar pemikiran yaitu, pertama, dari aspek filosofis, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan. Salah satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP adalah membangun plasma mengacu pada Permentan No 26 tahun 2007. Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat ditetapkan sebesar 20% dari luasan HGU. Sekitar 10 tahun warga menahan janji manis. Tahun 2007 tentang Perseroan. pasal : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru. LMR Bebunga Estate. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Industri kelapa sawit mengharapkan kepastian hukum pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Abadi meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim ini dapat mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pro. Areal Lainnya adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dikenakan PBB Perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Pengertian dan Dasar Hukum. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Generali Indonesia dan Pos Indonesia, Galang Kekuatan Sebarkan Pipa Kebaikan ‘Aku Berbagi’. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :… Definisi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disahkan Presiden Dr. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun. Implementasi kebun sawit plasma di Papua masih kurang dari 50%. Dengan adanya UU, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut diharapkan akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dalam Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Nasional di Jakarta, Senin (27/2/2023), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengonfirmasi kinerja sektor perkebunan yang moncer tersebut. Recidive Volume 4 No. Demikian pula dengan skema. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H dengan. Pasal 1. 26/2007 dikeluarkan. Berbagai peraturan di tingkat undang-undang yang mengatur berbagai sektor usaha diubah melalui UU Cipta Kerja yang di dalamnya turut mengatur sektor perkebunan sebagaimana sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). UU Perkebunan hasil revisi ini juga mensingkronkan izin pemerintah daerah dengan UU yang ada. Perkebunan yang menyatakan perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat. Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. UU Cipta Kerja Pasal 37 melakukan perubahan terhadap UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Perusakan Hutan. Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen. Selain kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 PP No. UU Cipta Kerja mengubah pasal 58 dalam Undang-Undang Perkebunan, dimana ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang sebelumnya ‘paling rendah 20%’. Peraturan ini mengatur tentang kriteria, mekanisme, dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit untuk mengembangkan kebun. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah sesuai dengan asas legalitas. SAI yang diperpanjang sebagai syarat perpanjangan HGU PT. perkebunan yang belum diusahakan. Menurut Pasal 27 Undang-Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha. 22, LN. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma. 19, LN. Tapi dalam Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan disebutkan bahwa hal tersebut sesuai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hukum, katanya, perusahaan perkebunan yang mendapat izin pelepasan lahan wajib memfasilitasi kebun masyarakat 20% dari luas lahan itu. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Ada sekitar 5.