penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran. penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 
 Frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuranpenyelesaian perselisihan hubungan industrial <s> Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 1</s>

setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. 27 6 a. Kep. 42, TLN No. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen. Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha, Penyelesaian ini diselesaiakan dengan proses arbitrase, konsiliasi, mediasi dan. Dasar Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). A. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Suatu Perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam UU No. Perselisihan-perselisihan hubungan industrial tersebut oleh para pihak haruslah dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak orang lain, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga berikut: a. Ketidakharmonisan hubungan industrial dipicu dengan adanya ketidaksetaraan hubungan pekerja dengan pengusaha. Mencabut : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial | PDF. berbeda perilaku, mekanisme, permodalan hingga jenis-jenis kerjasamanya. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sepanjang anak kalimat "Pasal 159" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repbulik Indonesia Nomor Per. Jika. 2 sehingga mengakibatkan pengangguran akan lebih banyak. Penyelesaian dengan pola seperti ini diharapkan mencapai hasil yang. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali : a. 2 Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, melalui pengadilan dan diluar pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. Ketidaksetaraan hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadikan hubungan tersebut sebagai hubungan yang cenderung eksploitatif dan. 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. 4. uran 15 menit 30 menit. 23 3Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakara: Sinar Grafika. Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI: “ Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis ”. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih. Arbitrase: penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. 39 tahun 1999. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan. c. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU. Salah satu upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan ”Penyuluhan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, pada hari Rabu, 4 Oktober. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-undang No. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. Baca. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BAGI . Pengadilan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. Arbitrase Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan. c. 1 Dr. 13 Tahun 2003 Pasal 103), serikat pekerja/serikat buruh atau SPSI sendiri diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela serta. 2, April 2010, hlm. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan oleh Universitas Pamulang, atau CV Pengalaman kerja pada jabatan Spesialis Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari industri mitra (ber-MOU) Universitas Pamulang dengan pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun secara. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN, 8. Penyelesaian perselisihan hubungan indus-triai meialui lembaga peradiian yang memang berfungsi sebagai penyeiesai sengketa, sebagaimana diatur dalam UU PPHI, dapat dilakukan para pihak setelah meiaiui berbagai proses penyelesaian secara damai antara dua pihak atau. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian. 6 2. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni; Perundingan bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Pengadilan hubungan industrial. Marhansyah AS, SE, MM. Nilai Pancasila buruh dan pemerintahan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik. UU No. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas maka terdapat empat macam atau jenis perselisihan hubungan industrial yaitu : 1. Pengertian. 4 Penelitian lain yang membahas tentang peran pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dilakukan pada tahun 2017 dengan judul “Efektivitas 2Fajrin, Vicky Luthfia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terbagi dalam empat jenis. Ia semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan. 6 Pasal 8 (1) Pembinaan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui serangkaian usaha yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa yaitu. Perundingan Bipartit. "Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya. Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial. 0/5. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi UU Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dikategorikan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu kehendak bebas yang diatur dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya di luar hakim negara. c. HUBUNGAN INDUSTRIAL. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) merupakan upaya yang baik dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan. Perselisihan Hak. Hakim ad hoc hubungan industrial MA, Sugeng Santoso, mengatakan pengadilan. Pertama, menyelesaikan perselisihan di tahap bipartit. Contoh Kasus dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Upah lembur, Pelanggaran PP/PKB, mangkir,dll Proses penyelesaian Pidana: Pekerja melakukan penggelapan dalam jabatan atau pengusaha melanggar pasal 169 UU No. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; 5. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terdapat 4 (jenis) perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat. Perspektif lembaga arbitrase dimasa depan akan semakin berkembang khususnya di bidang sengketa perdagangan, meskipun dapat terjadi perkembangan. Realita yang terjadi saat ini menggambarkan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berikut ini adalah tiga tata cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industri. 44-45. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Lahirnya Undag-undang Pengadilan Hubungan Industrial Nomor. S,SE,MM Follow. Simak sampai selesai, ya! 1. Hukum Ketenagakerjaan. 3. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. 1. Pasal Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. Mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat. Selain itu, untuk memecahkan atau menjawab isu hukum diperlukan sumber penelitian yang didasarkan pada bahan-bahan hukum bersifat normatif-preskriptif. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis ”. Pengertian Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial f 1. (2) Wilayah kerja arbiter. 2. Perselisihan hubungan industrial adalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat. UU No. di Lihat 52 kali . Mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui UU PPHI menawarkan konsep baru, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan peranan P4D atau P4P. Kedua, menamakan diri sebagai SBSI 1992 dipimpin Tohap undang telah menetapkan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial. PENGERTIAN. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan bahwa combined process lebih baik dibandingkan arbitrase murni. Setelah mempelajari bahan ini, diharapkan dapat mengerti kebijakan dan tatacara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memahami hal – hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan: Nomor Peraturan: 31: Tahun Peraturan: 2008: Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri: Singkatan Bentuk Peraturan: PERMENAKER:Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 115 UUPPHI, yang mengatur dari pengajuan gugatan sampai kasasi. Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan. Namun, pada praktiknya, terdapat beberapa ken-dala yang dialami para pihak yang bersengketa/ berselisih yang seringkali justru. Peran. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Diubah dengan : UU No. [3] Kemudian. Data dan sumber data Dalam kajian ini, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. 4. [7]Tahun 2004 tentangPenyelasaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah bipartit, mediasi, konsiliasi, dan pengadilan hubungan industrial. Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU No. Sesuai dengan UU No. Oleh karena itu sistem ini diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, memungkinkanHal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. Namun sebelum mengajukan gugatan ke PHI, maka wajib untuk dilalui beberapa proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Kompetensi Mata Kuliah Mahasiswa mampu memahami arti (1) perselisihan hubungan industrial, (2) penyelesaian perselisihan hubungan industrial, (3) dan argumentasi ada Pengadilan Hubungan Industrial. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU PPHI ”). Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk. 2 Tahun 2004). Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Karyawan dan Pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Pengaturan tersebut untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan. A. Lembaga bipartit. Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan. The out court dispute settlement uses deliberation approach while the in court dispute settlement uses. 1227, LL SETNEG : 33 HLM. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial, Menurut Pasal 1 UU No. bahwa pelaksanaan Undang-undang. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; b. 2. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lembaga penyelesaian perselisihan hububungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisih Hubungan Industrial terbagi menjadi 2 jalur, selanjutnya disebut (UU PPHI) a. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan. 10 Akbar Pradima, “ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum (2013). Perselisihan Kepentingan d. Lebih rinci nya dalam buku ini dibagi dalam 6 Bab. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. 10. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan. Pada Bab pertama berisi Pendahuluan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 2 Tahun 2004 adalah adanya pengakuan bahwa di era industrialisasi, TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN BIPARTIT. Penyelesaian melalui perundingan bipartit, adalahMediasi menurut Undang-Undang No. Uji Materiil Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian. Nov. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok. Dalam kajian yang komprehensif ini, M. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah penyelesaian perselisihan secara non litigasi menurut Undang-Undang No. Yogya berhati nyaman. Tinjauan Mata Kuliah. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 2 Tahun 2004. penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan jika terjadi suatu perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. IX. UNDANG-UNDANG NO. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Number of Views: 2563. tentang Penetapan Perppu No. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit: Tajuk Entri Utama: Indonesia. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. Mata kuliah Hubungan Industrial ini dirancang untuk membekali Anda dengan teori dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia yang menjadi faktor kunci dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam suatu organisasi. i, MH; Petrus K. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), dijelaskan bahwa waktu pengajuan ini terhitung sejak putusan sidang dibacakan, bagi mereka yang hadir dalam sidang majelis. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan Edna Sussman, mengutip Derek Roebuck yang menyebutkan ”Everywhere in Ancient Greek world, including Ptolemaic Egypt, arbitration. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah; b. Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin. Dec. Artikel ini menjelaskan dua bagian penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu perundingan bipartit, mediasi, konsolidasi, dan arbitrase. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hak menurut UU No. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. Perundingan bipartit dilakukan antara pengusaha dengan serikat buruh. Berbagai gejolak industrial yang muncul pasca kejatuan rezim Orde Baru tidak semata. Peraturan Menaker Nomor PER. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui. Pengadilan Hubungan Industrial. hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 295, Fakultas Hukum Universitas Islam Indon-esia, hlm. uran 15. 2 of 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement Explanatory Notes on Goverment Regulation In Lieu of. Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Menurut Iman Soepomo, berdasarkan pengertian diatas perselisihan kepentingan terjadi ketidaksesuaian paham dalam perubahan syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan. [8] 3. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bersifat wajib. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (2)adalah:Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja,. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara. PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh: TekiPrasedyanti, SH. Era Industri selalu berkembang dan membutuhkan jenis-jenis pekerjaan dan perusahaan yang berbeda. prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. 1. 342/Men/1986, No. Sus/2007 yang pada pokoknya memiliki kaidah hukum: “Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3. penyelesaian perselisihan hubungan industrial seiama ini. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. 2 Tahun 2004 Tentang Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi acuan. Buruh adalah tulang punggung. Mengenai hubungan kerja juga sering kali terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh, tidak tertutup kemungkinan setiap hubungan itu akan diwarnai perselisihan. nisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia”, Jurnal Hukum FULTEX, Vol. Ketentuan itu intinya mengatur pekerja/buruh yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh tersebut tidak dapat menerima PHK itu maka dapat mengajukan gugatan paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan PHK.